JAKARTA, KOMPASTV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengumumkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat diterapkan di Jakarta, pada Jumat 10 April 2020. <br /> <br />Beberapa poin yang diterapkan untuk DKI Jakarta, mulai dari terkait kegiatan sekolah yang ditiadakan hingga pembatasan jumlah orang dalam kerumunan di ruang publik. <br /> <br />Izin diberikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya secara resmi memberikan izin kepada Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar demi menekan penyebaran virus corona. <br /> <br />Adapun Izin itu diberikan pada Selasa (7/4). <br /> <br />Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020, yang ditandatangani oleh Terawan pada 7 April 2020. <br /> <br />Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat usulan PSBB pada 1 April 2020. <br /> <br />Pada 2 April ketika menggelar rapat bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Menkes Terawan pada 1 April terkait pengusulan PSBB. <br /> <br />DKI juga diminta untuk melengkapi data dan dokumen pendukung. <br /> <br />Terutama dalam pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan tentang pedoman PSBB, yang diteken Terawan pada 3 April. <br /> <br />Data-data yang dimaksud wajib mencantumkan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, aspek pengamanan, hingga kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat. <br /> <br />Tak hanya itu lika-liku juga terjadi ketika Anies mengusulkan karantina wilayah untuk DKI Jakarta. <br /> <br />Namun usulan tersebut ditolak Presiden Jokowi yang disampaikan Jubir Presiden Fadjroel Rachman kepada media. <br /> <br />Maksud dari penolakan itu, karena Presiden inginkan pemerintah daerah dan pusat sejalan dan sevisi untuk menetapkan status suatu wilayah. <br /> <br /> <br /> <br />
