KOMPAS.TV - Mencegah penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di berbagai sektor, mulai 10 April 2020. <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan ada tindakan tegas bagi masyarakat yang mengabaikan jarak sosial selama kebijakan PSBB berlaku. <br /> <br />Pembatasan sosial di ibu kota akan berdampak pada jam operasional angkutan publik, yakni mulai pukul 6 pagi hingga 6 sore dengan kuota angkut penumpang hanya 50 persen dari jumlah normal. <br /> <br />Beragam kegiatan yang bisa membuat keramaian pun dihentikan. Tindakan tegas akan diambil bagi masyarakat yang melanggar. <br /> <br />Selama pemberlakuan PSBB, Pemprov DKI Jakarta akan tetap menjalankan fungsi pelayanannya. <br /> <br />Pembatasan hanya berlaku bagi dunia usaha, kecuali delapan sektor ini: sektor kesehatan, pangan, energi seperti listrik dan SPBU, komunikasi, sektor keuangan, logistik dan distribusi, kebutuhan harian seperti warung atau toko, serta yang terakhir adalah sektor industri strategis. <br /> <br />PSBB akan diberlakukan selama dua pekan. <br /> <br />
