Surprise Me!

Wajib Tahu! Ini yang Dilarang dan Tidak saat PSBB di Jakarta

2020-04-08 5,029 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Jumat 10 April 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai sektor. <br /> <br />Pembatasan sosial di Ibu Kota akan berdampak, salah satunya pada jam operasional angkutan publik yakni mulai pukul 6 pagi hingga 6 sore dengan kuota angkut penumpang hanya 50% dari jumlah normal. <br /> <br />Selama dua hari, mulai 8 April 2020, Pemprov DKI Jakarta pun akan menjalankan sosialisasi PSBB kepada masyarakat lewat beragam media. <br /> <br />Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan satuan polri bersama TNI akan menindak tegas masyarakat yang tidak menjaga jarak aman. <br /> <br />Anies menyebut, akan ada tindakan tegas bagi masyarakat yang mengabaikan jarak sosial selama kebijakan berlaku. Warga hanya diperkenankan berkerumun maksimal 5 orang. PSBB akan diberlakukan selama 2 pekan. <br /> <br />Dalam penegakan hukum pada PSBB di Jakarta, polisi akan mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam menertibkan masyarakat. <br /> <br />Upaya hukum ini akan dilakukan jika masyarakat atau warga yang masih ngeyel ketika sudah diberi imbauan namun masih tetap melanggar. <br /> <br />Lalu apa saja yang boleh dilakukan dan dilarang selama PSBB di Jakarta? Simak dalam infografis berikut ini! <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon