JAKARTA, KOMPAS.TV - Sosialisasi penerapan pembatasan sosial berskala besar, PSBB, di DKI Jakarta mulai dilakukan. <br /> <br />Petugas Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, melakukan razia keramaian di pasar tradisional sebagai bentuk sosialisasi PSBB. <br /> <br />Satu per satu petugas Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih mendatangi warung-warung yang terdapat kerumunan warga. <br /> <br />Petugas Satpol PP mengimbau agar warga tidak berkerumun. <br /> <br />Petugas mengimbau warga untuk segera kembali ke rumah masing-masing. <br /> <br />Tak hanya itu, petugas juga kembali menyosialisasikan penerapan jaga jarak dan penggunaan masker. <br /> <br />Meski hanya bersifat imbauan agar mengenakan masker dan menjaga jarak aman, petugas meminta kepada masyarakat agar tetap berada di rumah. <br /> <br />Terlebih saat ini merupakan persiapan penerapan PSBB di DKI Jakarta yang akan dimulai pada 10 April 2020 besok. <br /> <br />Nantinya, selama masa PSBB, petugas akan gencar melakukan razia dan tak akan segan-segan melakukan pembubaran paksa. <br /> <br />Sosialisasi penerapan PSBB juga dilakukan pihak pengurus TPU Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. <br /> <br />Seperti diketahui, PSBB akan membatasi jumlah peziarah. <br /> <br />Proses pemakaman, hanya boleh dilakukan oleh beberapa orang. <br /> <br />