JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan kebijakan pambatasan sosial berskala besar, PSBB di Jakarta mulai Jumat 10 April 2020. <br /> <br />Sosialisasi penerapan PSBB pun, mulai dilakukan. <br /> <br />Petugas satuan polisi pamong praja, Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, hari ini melakukan razia keramaian di pasar tradisional sebagai bentuk sosialisasi PSBB. <br /> <br />Warga pun diimbau untuk tidak berkerumun. <br /> <br />Kondisi di berbagai fasilitas publik pun, sudah tampak sepi. <br /> <br />Hanya saja, ada beberapa pengemudi ojek daring yang masih tampak mangkal menunggu penumpang, di sejumlah titik, seperti yang tampak di Stasiun Palmerah, Jakarta. <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta pun, kini tengah berdiskusi dengan Pemerintah Pusat, agar pengemudi ojek daring tetap bisa mengangkut penumpang. <br /> <br />Pasalnya, dalam aturan PSBB sebelumnya ojek daring hanya diperbolehkan mengangkut barang dan makanan. <br /> <br />Bagaimana kondisi mobilitas warga, di jam-jam sibuk pulang kerja, jelang penerapan PSBB di DKI Jakarta? <br /> <br /> <br /> <br />