KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi Dan Informatika, Johnny G Plate, meminta masyarakat tidak memproduksi berita bohong Covid-19. <br /> <br />Menkominfo menegaskan ada sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang membuat maupun menyebarkan berita bohong. <br /> <br />Sementara agar tidak menjadi korban berita bohong, masyarakat diimbau mengunduh aplikasi Peduli Lindungi yang dibuat pemerintah. <br /> <br />Aplikasi ini berisi informasi wilayah pasien penderita Covid-19, orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan. <br /> <br />Menkominfo mengkonfirmasi ada lebih 77 kasus hoaks yang sudah ditindak dan lebih dari 12 orang telah ditahan. <br /> <br />Menkominfo juga mengatakan ada 474 isu hoaks terkait kasus corona yang tersebar di sejumlah platform media sosial. <br /> <br />Sementara itu, seorang warga Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena membagikan berita bohong atau hoaks tentang virus corona di media sosial facebook. <br /> <br />Pelaku mengunggah berita tentang 4 penumpang positif korona di Kapal Motor Lambelu, tengah berlayar ke Baubau. <br /> <br />Unggahan ini dinilai memicu keresahan warga. Padahal faktanya, ke-4 penumpang telah turun di Nunukan, Kalimantan Utara. <br /> <br />
