Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai berlaku di DKI Jakarta mengatur tentang pembatasan operasional kendaraan umum termasuk TransJakarta. Pihak TransJakarta mengubah jam operasional menjadi pukul 06.00-18.00 WIB selama PSBB. Jumlah penumpang juga dibatasi yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar, dan 15 orang untuk bus sedang.<br />PSBB Berlaku, TransJakarta Beroperasi Sampai 18.00 WIB
