PALEMBANG, KOMPASTV Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan Jumat 10 April 2020. <br /> <br />Namun jangan sekali-kali melanggar peraturan yang ada dalam PSBB. <br /> <br />Karena ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat di DKI Jakarta jika mereka melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). <br /> <br />Hukuman berupa ancaman penjara sampai denda dijanjikan. <br /> <br />aturan soal sanksi telah dimasukkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020. <br /> <br />Sanksi diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. <br /> <br />\"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,\" ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan konferensi pers, Kamis (9/4/2020). <br /> <br />
