JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). mulai hari ini (10/04) Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku hingga 14 hari kedepan. <br /> <br />Adapun beberapa aturan-aturan yang diterapkan dan dipatuhi agar PSBB dapat berjalan secara maksimal, salah satunya adalah pembatasan moda transportasi, baik umum maupun pribadi. <br /> <br />Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya (10/04) mengatakan jika mobil kendaraan pribadi hanya mengangkut maksimal 50 persen penumpang dari seat yang tersedia. <br /> <br />\"Untuk mobil pribadi yang seven seater kayak Inova, Avanza, Xenia, dan sebagainya itu 50 persen karena penumpangnya 7 berarti yang diperbolehkan adalah 4 orang. Kemudian untuk mobil yang 5 seater seperti sedan, yang kapasitasnya 5 orang itu diperbolehkan 3 orang,\" ucapnya. <br /> <br />\"Penggunaan sepeda motor pribadi untuk berboncengan, itu masih diperbolehkan. Asalkan, pengguna maupun yang dibonceng wajib menggunakan masker maupun sarung tangan,\" sambungnya. <br /> <br />Penggunaan masker juga berlaku bagi pengguna kendaraan mobil, baik driver maupun penumpang. <br /> <br />Sementara kendaraan berbasis aplikasi, dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. <br /> <br />Untuk mengawasi penerapan PSBB dalam transportasi, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan telah membangun 33 check point di seluruh Jakarta, khususnya di pintu-pintu masuk Jakarta. <br /> <br /> <br /> <br />
