JAKARTA, KOMPASTV - Penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang jatuh pada hari ini (10/4/2020) ternyata masih banyak masyarakat yang belum mematuhinya. <br /> <br />Kebanyakan dari mereka beralasan belum mengetahui dengan penerapan psbb yang melarang berboncengan. <br /> <br />Masih kurangnya sosialisasi terkait penerapan sosial berskala besar atau PSBB membuat sejumlah masyarakat masih melanggar aturan tersebut. <br /> <br />Tidak hanya kendaraan roda dua, kendaraan roda tigapun masih mengangkut penumpang lebih dari satu orang. <br /> <br />Kebanyakan dari mereka mengaku belum mengetahui adanya himbauan untuk tidak berboncengan araupun mengangkut penumpang berlebih. <br /> <br />Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan untuk melakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dan selalu menggunakan masker diluar rumah. <br /> <br />Dalam ketentuannya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh beroperasi, tapi dengan batasan khusus. <br /> <br />Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda. <br /> <br />\"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta,\" kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020). <br /> <br />Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir. <br /> <br />
