Surprise Me!

Kejelasan Teknis PSBB Angkutan Umum dan Pribadi

2020-04-11 3,715 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020). <br /> <br />Melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan masyarakat selama dua pekan mendatang. <br /> <br />Adapun salah satu poin yang dibahas dalam aturan tersebut adalah mengenai larangan kepada ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang. <br /> <br />Hal tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub Nomor 33 Tahun 2020. <br /> <br />Selama masa PSBB, kini ojek online(ojol) hanya diperbolehkan menggunakan layanan antar makanan dan barang. <br /> <br />Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono menyebut jika hal tersebut sangat berdampak pada penghasilan para pengemudi ojek <br /> <br />\"Pada saat normal, komposisi layanan penumpang itu 70-80 persen sendiri. Itu untuk teman-teman ojek yang reguler ya,\" ucap Igun Wicaksono. <br /> <br />\"Nah setelah diberlakukan dilarang kita membawa penumpang, ya otomatis praktis kita kehilangan 70-80 persen penghasilan. Kita hanya mengandalkan makanan,\" sambungnya. <br /> <br />Kebijakan pengemudi ojek online tak sama dengan pemilik motor pribadi. <br /> <br />Motor pribadi masih boleh membawa penumpang asalkan menggunakan masker. <br /> <br />Bagaimana pastinya peraturan pembatasan sosial berskala besar ini untuk transportasi umum? <br /> <br />Simak dialog bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dan Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon