Surprise Me!

PSBB, Jumlah Penumpang Kendaraan Dibatasi

2020-04-11 2,262 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seiring penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat 10 April, penumpang kendaraan pun dibatasi. <br /> <br />Baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi. <br /> <br />Seperti MRT dengan 60 penumpang, LRT 30 penumpang, Transjakarta 30 penumpang, taksi 2 penumpang dengan 1 pengemudi. <br /> <br />Sementara ojek online hanya boleh mengangkut barang atau makanan, bukan penumpang. <br /> <br />Di beberapa lokasi terlihat ojek online sudah meng-indahkan aturan. <br /> <br />Namun masih ada sebagian yang masih berkumpul. <br /> <br />Dalam program Sapa Indonesia Malam (10/04), Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) mengaku mendukung PSBB, namun kecewa dengan aturan. <br /> <br />Terlebih, pihak operator yang telah menghilangkan layanan mengangkut orang. <br /> <br />Polda Metro Jaya juga mengawasi keluar masuknya kendaraan di tiap pintu masuk ibu kota dalam pelaksanaan PSBB. <br /> <br />Sanksi terkait peraturan ini, Polda Metro Jaya masih memberi waktu bagi masyarakat dan masih menggelar sosialisasi dalam beberapa hari. <br /> <br />Sanksi masih belum dipatok, dan masyarakat masih diberi keringanan dalam pelaksanaan PSBB. <br /> <br />Namun bukan berarti masyarakat lengah dengan aturan PSBB, karena aturan ini demi meningkatkan disiplin dan mencegah meluasnya penyebaran virus corona. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon