JAKARTA, KOMPASTV - Lima pelaku coretan provokatif di kota Tangerang, Banten telah ditangkap polisi. <br /> <br />Coretan provokatif pelaku terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona dan lebih menjurus kepada ajakan untuk melakukan keonaran dengan tulisan \"Sudah Krisis Saatnya Membakar\". <br /> <br />Polisi menyebut mereka yang terlibat rata-rata masih berusia muda. <br /> <br />Para pelaku akan dikenakan pasal membuat onar dan menyebarkan berita bohong <br /> <br />Saat ini polisi masih mengejar pelaku lain yang diduga tidak hanya berada di Tangerang namun juga Jakarta, Bandung dan wilayah lainnya. <br /> <br />Motif pelaku adalah untuk menciptakan suasana menjadi tidak kondusif disaat Indonesia sedang lawan virus corona di Indonesia. <br /> <br />Kapolda Metro Jaya Irjan Nana Sujana mengatakan pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dengan pasal 14 dan 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 160 KUHP tentang membuat onar dengan membuat berita bohong. <br /> <br />
