BANTEN, KOMPAS.TV - Lima pelaku coretan provokatif di kota Tangerang, Banten, ditangkap polisi. <br /> <br />Coretan provokatif pelaku terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSBB, untuk mencegah penyebaran virus corona. <br /> <br />Polisi menyebut mereka yang terlibat rata-rata masih berusia muda. <br /> <br />Pelaku dikenakan pasal membuat onar dan menyebarkan berita bohong. <br /> <br />Polisi masih mengejar pelaku lain, yang diduga tidak hanya berada di Tangerang, namun juga Jakarta, Bandung, dan wilayah lainnya. <br /> <br />Kapolda Metro Jaya, Irjan Nana Sujana mengatakan, pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. <br /> <br />Coretan provokatif terkait pembatasan sosial berskala besar, PSBB, muncul di kota Tangerang, Banten. <br /> <br />beritanya bahkan diunggah di laman instagram at info Tangerang kota. <br /> <br />Coretan provokatif di enam lokasi di kota tangerang, tepatnya di Jalan Kiasnawi, Kawasan Pasar Anyar. <br /> <br />Para pelaku ditangkap, dan diperiksa di Mapolda Metro Jaya. <br /> <br /> <br />
