SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang warga Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yang menolak pemakaman perawat Covid-19. <br /> <br />Tiga orang yang ditangkap ini, diduga telah memprovokasi warga sehingga menolak pemakaman jenazah Covid-19, yang sudah sesuai protokol kesehatan. <br /> <br />Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial, THP berusia 31 tahun, BSS, 54 tahun, dan S, 60 tahun. Mereka ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, sabtu siang di rumah masing-masing. <br /> <br />Mereka terlibat dalam aksi penolakan pemakaman jenazah perawat, yang akan dimakamkam di sebelah makam ayahnya. <br /> <br />Mereka dijerat dengan pasal 212 dan pasal 214 kuhp serta pasal 14 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. <br /> <br />Selain itu, sejumlah keluarga, pasien dalam pengawasan atau PDP yang meninggal di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar, Sulawesi selatan pada Sabtu (04,04) kemarin mengamuk. <br /> <br />Mereka tidak menerima proses pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 dan menginginkan jenazah keluarga mereka dibawa pulang. <br /> <br />Keluarga pasien PDP di Kota Makassar ini mengamuk, menolak pemakaman anggota keluarga mereka dilakukan sesuai protokol Covid-19. <br /> <br />Di depan rumah sakit, polisi dan tentara telah berjaga-jaga mengantisipasi amukan keluarga pasien. <br /> <br /> <br /> <br />