KABUPATEN SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang warga Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang menolak pemakaman perawat Covid-19. <br /> <br />Tiga orang yang ditangkap ini diduga telah memprovokasi warga sehingga menolak pemakaman jenazah Covid-19 yang sudah sesuai protokol kesehatan. <br /> <br />Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial, THP (31), BSS (54), dan S (60). <br /> <br />Mereka ditangkap tim Direktorat Reserse kriminal umum polda jateng, sabtu siang di rumah masing-masing. <br /> <br />Mereka terlibat dalam aksi penolakan pemakaman jenazah perawat yang akan dimakamkam di sebelah makam ayahnya. <br /> <br />Mereka dijerat dengan pasal 212 dan pasal 214 KUHP serta pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. <br /> <br />Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan penempatan pemakaman khusus bagi tim kesehatan, Covid-19 yakni di Taman Makam Pahlawan, Jawa Tengah. <br /> <br />Lokasi ini diutamakan bagi pejuang kesehatan seperti dokter dan perawat. <br /> <br />Lokasi taman makam pahlawan diungkapkan Ganjar sebagai bentuk penghormatan kemanusiaan bagi pejuang kesehatan yang menangani Covid-19. <br /> <br />Sebelumnya beredar video amatir saat sekelompok warga melakukan penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. <br /> <br />Pasien diketahui merupakan perawat di RSUP Dokter Kariadi Semarang yang sempat menjalani perawatan intesif setelah dinyatakan positif Covid-19 di rumah sakit yang sama. <br /> <br />Jenazah almarhum akhirnya dimakamkan di makam keluarga RSUP Dokter Kariadi di area pemakaman bergota, Kota Semarang. <br /> <br />Aksi penolakan warga ini menuai banyak kecaman dari berbagai pihak. <br /> <br />