JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta tidak memperbolehkan pengemudi ojek daring untuk membawa penumpang dan hanya boleh membawa barang. <br /> <br />Hal ini berbeda dengan sepeda motor pribadi, yang boleh bawa penumpang dengan catatan penumpang tersebut satu alamat dengan pengemudi. <br /> <br />Misalnya, suami istri yang berangkat kerja bersama dengan menggunakan motor. <br /> <br />Kebijakan ini dianggap tidak adil oleh Aksi Gabungan Roda Dua, Garda. <br /> <br />Sementara itu, Kementerian Perhubungan masih menunggu penjelasan Dishub DKI Jakarta terkait beda kebijakan penggunaan sepeda motor di masa PSBB ini. <br /> <br />Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKIP) mengusulkan 3 hal untuk mengurangi beban para pengemudi ojek daring akibat penerapan PSBB. <br /> <br />Seperti dikutip dari Kompas.com, usulan YLKI itu yang pertama adalah operator ojek daring menghilangkan potongan pada driver atau potongan maksimal 5 persen saja. <br /> <br />Kedua, operator agar membantu tagihan atau cicilan pengemudi ojek daring pada pihak leasing. <br /> <br />Dan ketiga, YLKI mengusulkan kepada pengguna aplikasi agar memberikan pembayaran lebih atau tips kepada pengemudi ojek daring. <br /> <br />Sebelumnya, aksi simpatik sempat dilakukan sejumlah elemen sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib pengemudi ojek daring jelang pemberlakuan PSBB. <br /> <br />Hal ini dilakukan untuk membantu para pengemudi ojek daring yang pendapatannya berkurang akibat pembatasan aktivitas warga seperti diliburkannya sekolah serta anjuran bekerja di rumah. <br /> <br />Kebijakan PSBB yang berimbas pada aktivitas pengemudi ojek daring ini berlaku sejak 10-23 April mendatang. <br /> <br />Para pengemudi ojek daring pun harus bisa menerima dan bersiasat agar tetap bisa menyambung hidup upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona di tanah air. <br /> <br />