Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengizinkan pengemudi ojek online alias ojol mengangkut atau membonceng penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.<br /><br />Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.<br /><br />Permenhub itu ditandatangani oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis, 9 April 2020. Selengkpanya, tonton dalam video ini<br /><br />#PengemudiOjol #PSBBJakarta #Kemenhub<br /><br />Video Editor: Heriyanto<br />==================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
