JAKARTA, KOMPAS.TV - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dari sindikat kampung bahari. <br /> <br />Satu dari tiga tersangka yang diamankan, terpaksa ditindak polisi karena melakukan perlawanan. <br /> <br />Video amatir ini, Satnarkoba Polres Jakut, tengah mengejar para tersangka bandar narkoba, di ruas Jalan Tol Wiyoto Wiyono. <br /> <br />Pengejaran terhenti, setelah kendaraan tersangka menabrak pembatas di ruas Jalan Benyamin Suaeb, Kemayoran, Jakarta Pusat. <br /> <br />Namun, para tersangka menolak menyerah, dan berusaha menembak petugas dengan pistol rakitan. <br /> <br />Seusai baku tembak dengan petugas, salah seorang tersangka akhirnya tewas ditembak petugas. <br /> <br />Dari penyergapan itu, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu, yang disembunyikan di ban cadangan mobil. <br /> <br />Selain itu, dua orang tersangka lainnya dan pistol rakitan turut diamankan. <br /> <br />Kapolres metro jakut mengatakan, petugas telah mengintai para tersangka selama tiga bulan. <br /> <br />Diketahui, bandar perempuan yang tinggal di Kampung Bahari, Jakarta Utara, mengambil barang ilegal itu dari salah satu lapas yang ada di Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Kombes budhi herdi susianto, Kapolres Metro Jakut. <br /> <br />Para tersangka diancam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati. <br /> <br />Sementara itu di cimahi jawa barat, pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu berinisial I dan D, tak berkutik setelah petugas Satnarkoba Polres Cimahi menggerebek kamar pelaku yang sedang bersantai di kamar hotel mewah di kawasan Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />Pasangan suami istri ini menjual narkotika di sekitar wilayah Cimahi, Bandung dan Kabupaten Bandung. <br /> <br />Dari pengeledahan di kamar pelaku,petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 200 gram sabu,30 gram ganja dan 11 butir ekstasi. <br /> <br />Kini, petugas masih mengejar satu pelaku yang mengendalikan peredaran narkotika dari Lapas Banceuy. <br /> <br />Guna mempertanggung jawabkan atas segala perbuatanya, kedua pelaku ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br /> <br />