BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan mulai Rabu (15/04/2020), Kota Bogor, Bekasi dan Depok akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh. <br /> <br />Ridwan Kamil juga akan memanfaatkan masa pemberlakuan PSBB untuk menerapkan tes masif mendeteksi corona. <br /> <br />Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga memastikan ada sejumlah program bantuan sosial dari pemerintah pusat dan pemprov pasca pemberlakuan PSBB. <br /> <br />Ada 7 program bantuan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, bansos dari pemerintah pusat, dana desa, dana sosial provinsi 500 ribu rupiah dikali 4 bulan, dan dana sosial kabupaten kota jika dirasa masih kurang. <br /> <br />Kemudian warga yang berhak menerima bansos PSBB di Jawa Barat ada dua golongan. <br /> <br />Pertama golongan yang sudah terdata oleh pemerintah Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. <br /> <br />Yang kedua adalah non-DTKS yakni warga rawan miskin tapi tidak terdaftar bantuan. <br /> <br />Non-DTKS juga dibagi dua yaitu mereka yang memiliki KTP di 5 wilayah yang sudah berlaku PSBB dan juga perantau. <br /> <br />