PEKANBARU, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto resmi menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar, atau PSBB Kota Pekanbaru, Riau. <br /> <br />Pemkot Pekanbaru pun siap memberlakukan PSBB dalam waktu dekat ini. <br /> <br />Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengakui usulan PSBB yang disampaikan kepada kementerian kesehatan pada tanggal 10 April lalu, telah disetujui oleh menteri kesehatan. <br /> <br />Wali Kota Pekanbaru mengatakan, pengajuan PSBB dilakukan untuk memutus mata rantai wabah virus Corona di Kota Pekanbaru. <br /> <br />Nantinya, Pemkot Pekanbaru akan memberlakukan kebijakan terkait pembatasan sosial seperti pengadaan jam malam hingga menutup tempat hiburan. <br /> <br />Selain menyetujui pengajuan PSBB Pekanbaru, Riau, Menteri Kesehatan juga menolak pengajuan PSBB di beberapa daerah. <br /> <br />Salah satunya adalah Kota Sorong. <br /> <br />Menteri kesehatan menilai kota sorong belum memenuhi kriteria dan syarat untuk menerapkan PSBB. <br /> <br />Sementara itu, Pemkab Mimika, Papua, terus melengkapi persyaratan pengajuan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar, atau PSBB di Kabupaten Mimika. <br /> <br />Hal ini menyusul jumlah kasus Covid-19 di Mimika terus bertambah. <br /> <br />Namun pedoman persyaratan PSBB baru diterima pihaknya, sehingga mereka segera melengkapi persyaratan yang ada. <br /> <br />