Surprise Me!

Pemerintah Akan Razia Ojek Online Selama PSBB di Tengah Corona

2020-04-13 2,962 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, kendaraan roda dua dilarang untuk mengangkut penumpang lain. <br /> <br />Oleh karenanya, ojek online atau ojek daring hanya diperbolehkan untuk melayani pengiriman barang. <br /> <br />Kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tetapi tidak untuk mengangkut penumpang, kata Anies saat memberikan keterangan pers di Balai Kota (13/4). <br /> <br />Untuk memaksimalkan PSBB, Gubernur DKI Jakarta mengaku akan mengintensifkan razia kendaraan bermotor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. <br /> <br />Jajaran kepolisian, Pemprov DKI dan TNI akan bersama-sama nanti mengintensifkan razia dalam konteks itu, kata Anies menambahkan (13/4). <br /> <br />Tak hanya bagi ojek online, peraturan ini juga berlaku bagi pengguna roda dua yang lain. <br /> <br />Adapun warga yang diperbolehkan untuk berboncengan adalah mereka berasal dari satu keluarga, dan memiliki alamat rumah dan KTP yang sama. <br /> <br />Bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama, tidak masalah tambah Anies. <br /> <br />Kebijakan ini dibuat untuk meminimalisir persebaran virus Covid-19 di Jakarta. <br /> <br />Hingga saat ini (13/4), jumlah kasus positif Covid-19 berjumlah 4557 orang. <br /> <br />Sebanyak 399 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara itu 380 orang lainnya dinyatakan sembuh. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon