KOMPAS.TV - Hasil pemeriksaan penerapan PSBB, polisi masih menemukan pengendara yang melanggar aturan, berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). <br /> <br />Pembatasan jarak diterapkan di dalam kendaraan atau pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker. <br /> <br />Menurut rencana, Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi baru berupa surat teguran tertulis bagi para pelanggar. <br /> <br />Terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya berencana menambah tempat pemeriksaan atau check point di setiap pintu masuk Jakarta guna menyaring banyaknya kendaraan yang masuk. <br /> <br />Penambahan check point ini bertujuan mengontrol pergerakan orang dengan kendaraan di tengah wabah Covid-19 dan Pihak Kepolisan sebelumnya juga telah membangun 33 tempat pemeriksaan di wilayah perbatasan DKI Jakarta. <br /> <br />Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. <br /> <br />