Surprise Me!

Presiden Jokowi Tetapkan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

2020-04-13 5,197 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional sekaligus memperkuat Komando Gugus Tugas Covid-19. <br /> <br />Presiden Jokowi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional sekaligus memperkuat Komando Gugus Tugas Covid-19. <br /> <br />Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 terkait, upaya penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. Pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. <br /> <br />Menko PMK Muhajir Effendi, dalam program sapa malam menyebut, yang dideklarasikan oleh presiden, yaitu bencana nasional non-alam. Deklarasi ini melengkapi darurat kesehatan masyarakat yang sebelumnya sudah diumumkan. <br /> <br />Dengan deklarasi ini, pemerintah menurut Muhajier, fokus pada 3 ujung tombak termasuk sektor ekonomi. <br /> <br />Pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. <br /> <br />Menko PMK Muhajir Effendi dalam program Sapa Malam menyebut yang dideklarasikan oleh Presiden Jokowi ialah Covid-19 ini merupakan jenis Bencana Nasional Non-alam. <br /> <br />Deklarasi ini melengkapi darurat kesehatan masyarakat yang sebelumnya sudah diumumkan. <br /> <br />Dengan deklarasi ini, pemerintah menurut Muhajier akan berfokus pada 3 ujung tombak termasuk sektor ekonomi dan kesehatan. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon