KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan presiden, wapres, dan pejabat tinggi negara lainnya hingga para pejabat eselon I dan II tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya, THR. <br /> <br />Hal ini diungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani seusai sidang kabinet paripurna. <br /> <br />Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19. <br /> <br />Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. <br /> <br />Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini. <br /> <br />\"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan,\" kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020). <br /> <br />Keputusan presiden ini juga berlaku untuk para menteri, ketua dan anggota DPR, DPD, dan MPR. <br /> <br />Sementara untuk ASN sampai eselon III, dipastikan tetap mendapat tunjangan hari raya, THR. <br /> <br />Demikian pula dengan para pensiunan pegawai negeri sipil. <br /> <br />