KOMPAS.TV - Data jumlah pasien positif corona yang semakin meningkat dari hari ke hari mengakibatkan ruang untuk mengotak-atik anggaran ikut terimpit. <br /> <br />Jika mengulas kembali mengenai pasien positif corona, maka pada tanggal 2 Maret 2020, Menteri Kesehatan pertama kali mengumumkan 2 pasien positif corona di klaster Depok. <br /> <br />Kemudian, pada tanggal 13 April 2020, pasien positif corona meniningkat drastis menjadi 4.557 dimana 399 ornag meninggal dan 380 sembuh. <br /> <br />Hari itu, Presiden Jokowi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non alam. <br /> <br />Kemudian tanggal 14 April 2020, pasien positif corona menjadi 4.839 dimana 459 orang meninggal dan 426 sembuh. <br /> <br />Kementerian PUPR juga mengumumkan jika ODP corona di Indonesia berjumlah 139.137 orang dan PDP 10.482 orang. <br /> <br />Pemerintah kemudian melakukan realokasi anggaran dan refocusing anggaran dimana salah satunya ialah Kementerian PUPR yang memiliki anggaran awal 120,2 triliun, kemudian direalokasi menjadi 36,2 triliun (untuk Covid-19 24,53 Triliun dan sisanya direfocusing untuk membangun rumah sakit darurat corona dan fasilitas-fasilitas kesehatan). <br /> <br />Selain itu, Pemerintah juga memastikan Presiden, Wapres dan pejabat tinggi negara lainnya hingga para pejabat eselon I dan II tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). <br /> <br />Hal ini diungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani seusai sidang kabinet paripurna karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus Covid-19. <br /> <br />Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. <br /> <br />Keputusan presiden ini juga berlaku untuk para menteri, ketua dan anggota DPR, DPD, dan MPR. <br /> <br />Sementara untuk ASN sampai eselon III dipastikan tetap mendapat THR, begitupun para pensiunan PNS. <br /> <br /> <br /> <br />