KOMPAS.TV - Seperti apa penanganan penangkapan 47 TKI ilegal dari Malaysia di Batam? <br /> <br />Tim Patroli Bakamla Republik Indonesia mengamankan sebanyak 47 warga negara Indonesia atau WNI yang menjadi pekerja migran ilegal di Malaysia. <br /> <br />Mereka ditangkap saat masuk ke Indonesia lewat Perairan Nongsa, Batam. <br /> <br />47 WNI yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia atau TKI ilegal di Malaysia ini masuk dengan cara ilegal dari Perairan Nongsa, Teluk Mata Ikan, Batam. <br /> <br />Seluruh WNI kini tengah dikumpulkan untuk didata dan diperiksa kesehatannya. <br /> <br />Seluruh TKI ilegal ini juga akan menjalani rapid test untuk mengantisipasi virus corona. <br /> <br />Seluruhnya, harus melalui proses penyemprotan dan pengecekan oleh petugas berpakaian lengkap alat pelindung diri. <br /> <br />Menurut Bakamla RI, 47 TKI ilegal ini mencoba masuk melalui pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus di Perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. <br /> <br />Para pekerja migran ilegal ini berasal dari daerah Lombok, Aceh, Cilacap, dan tidak satu pun yang memiliki dokumen seperti paspor dan identitas KTP. <br /> <br />
