Surprise Me!

Fakta Unik Seputar PSBB, Hingga Marah Ditegur Tidak Pakai Masker - SISITV

2020-04-16 7,793 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV - Pembatasan Sosial Berskala Besar telah diberlakukan di Jakarta sejak 10 April 2020, dan berlaku selama 14 hari ke depan, hingga 23 April 2020. <br /> <br />Pembatasan Sosial Berskala Besar ini diterapkan pemerintah dan dimulai dari Jakarta untuk memutus rantai penyebaran covid-19. <br /> <br />Awalnya hanya imbauan untuk social distancing atau physical distancing, serta imbauan hidup sehat cuci tangan, kenakan masker, hingga mengurangi aktivitas di luar rumah. <br /> <br />Mengacu pada Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018, kekarantinaan kesehatan dimaknai sebagai, <br /> <br />/\"upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan.\"/ <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, /Pembatasan ini ini hanya akan berhasil bila dilakukan secara disiplin oleh kita semua, selama 2 minggu ke depan. Beberapa pembatasan ini sebenarnya sudah kita jalani selama 3 pekan terakhir, mari kita jalani bersama lagi, untuk memastikan kota ini dapat segera terbebas dari COVID-19./ <br /> <br />PSBB pun berlanjut ke daerah lain, seperti BODEBEK yakni Bogor, Depok, Bekasi sejak 15 April 2020. <br /> <br />Banyak wilayah juga yang mengajukan PSBB namun tak semuanya direstui Menkes, karena menimbang urgensi dari suatu wilayah. <br /> <br />Namun ada saja kejadian dari mulai penilangan petugas pada pengendara, hingga tak terima ditegur karena tidak kenakan masker. <br /> <br />Simak ulasannya dalam SISITV bersama Yan Rahman. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon