JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan menolak usulan penghentian sementara operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek. Kemenhub memastikan KRL masih akan beroperasi di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun ada pembatasan jumlah penumpang. <br /> <br />\"Opersional KRL di Jabodetabek, Kemenhub menetapkan pengendalian transportasi di daerah PSBB dilakukan pembatasan, bukan penghentian secara total,\" ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, kepada Kompas.tv pada Jumat (17/4/2020). <br /> <br />Keputusan ini diambil berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan dan juga Kementerian Perhubungan untuk menangani penyebaran virus corona atau Covid-19. <br /> <br />Menurut Adita, yang dibatasi adalah jumlah penumpang di satu gerbong kereta dalam satu perjalanan. Kemenhub mengizinkan hanya 35 persen penumpang dari total kapasitas kereta selama masa PSBB. <br /> <br />\"Yang dibatasi adalah jumlah penumpang dalam satu gerbong akan dibatasi 35 persen maksimal, dari kapasitas, selain itu ada pembatasan jam operasional juga,\" tambah Adita. <br /> <br />Kemenhub juga memastikan akan meminta PT. KCI sebagai operator untuk menambah petugas keamanan untuk memastikan physical distancing bisa diterapkan di dalam kereta. <br /> <br />