TANGERANG, KOMPASTV Pemerintah Kota Tangerang Raya dan Tangerang selatan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB hari ini (18/4). <br /> <br />Pemberlakuan PSBB ini guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang tengah melanda dunia. <br /> <br />Sebanyak 48 titik check point telah disiapkan untuk merazia warga yang tidak melaksanakan protokol PSBB dengan cara physical distancing atau menjaga jarak. <br /> <br />Menurut pantauan udara dari Kompas TV (18/4), jalanan di dalam Kota Tangerang Raya terlihat cukup sepi. Tak ada penumpukan kendaraan yang berarti. <br /> <br />Meski demikian, masih banyak warga yang ternyata belum mengetahui protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. <br /> <br />Kanit Lantas Polsek Ciputat, Iptu Wagimin mengatakan, di hari pertama pemberlakuan PSBB ini ternyata masih banyak warga yang masih melanggar. <br /> <br /> Jadi yang dicatat adalah yang pertama yang tidak menggunakan masker. Yang kedua, goncengan yang bukan satu keluarga, atau mungkin ojol yang mungkin masih menarik penumpang, ujar Wagimin. <br /> <br />Saat ini, jumlah penderita virus Covid-19 di Indonesia berjumlah 6248 orang. Sebanyak 535 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. <br /> <br />Sementara itu, sebanyak 631 orang dinyatakan sembuh dari virus ini. <br /> <br />
