KOMPAS.TV - Kasus penolakan pemakaman korban virus corona masih terjadi di sejumlah daerah. <br /> <br />Bagaimana sebetulnya prosedur pemakaman yang aman? Bagaimana masyarakat seharusnya bersikap? <br /> <br />Yang juga jadi perhatian pemerintah adalah masih adanya kasus penolakan oleh warga terhadap pemakaman jenazah korban corona atau Covid-19. <br /> <br />Pemerintah menegaskan bahwa semua penanganan jenazah corona sudah sesuai prosedur operasional standar internasional. <br /> <br />Salah satu kasus penolakan pemakaman jenazah terjadi di Banyumas, Jawa Tengah, pada 31 Maret 2020. <br /> <br />Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka yang memprovokasi warga dan menghalangi ambulans pada saat pemakaman. <br /> <br />Penolakan juga terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, pada 10 April 2020 lalu. Korban yang meninggal adalah warga Jakarta yang datang ke Kota Pasuruan. <br /> <br />Sementara di Gowa, Sulawesi Selatan, polisi menetapkan empat orang yang menolak pemakaman jenazah korban corona sebagai tersangka. <br /> <br />Pelaku penolakan terhadap jenazah corona bisa dipidana. Warga atau seseorang yang terbukti melakukan penolakan dapat dituntut tanpa perlu adanya suatu pengaduan. <br /> <br />