GORONTALO, KOMPAS.TV - Gubernur Gorontalo, Rusli Habibi, dilaporkan ke polisi. <br /> <br />Sang gubernur dianggap melanggar anjuran pemerintah untuk menjaga jarak sosial, saat pandemi Corona. <br /> <br />Kegiatan bagi-bagi sembako kepada pengemudi becak motor di Gorontalo ini lah, yang menjadi alasan seorang warga bernama Alyun Hippy, melaporkan Gubernur Gorontalo ke polisi. <br /> <br />Acara yang digelar di lapangan taruna pada 7 April 2020 lalu dianggap pelapor menyebabkan terjadinya kerumunan warga. <br /> <br />Gubernur Gorontalo dilaporkan melanggar maklumat kapolri dan pasal 93 undang-undang karantina. <br /> <br />Selain itu, Gubernur Gorontalo juga dilaporkan karena dianggap lambat menangani 170 jemaah tabligh asal Gorontalo, yang menjadi orang dalam pemantauan, ODP virus Corona. <br /> <br />Menanggapi laporan warga ke polisi, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibi, menyatakan siap menghadapi segala konsekuensinya. <br /> <br />Rusli beralasan, pembagian sembako kepada pengemudi becak motor di Lapangan Taruna Gorontalo, 7 April lalu, sebagai bukti kepeduliannya terhadap warga yang pendapatannya terdampak pandemi Corona. <br /> <br />
