Surprise Me!

PSBB Jakarta, Sanksi Pidana Bagi Perusahaan yang Bandel Beroperasi

2020-04-21 7,481 Dailymotion

KOMPAS.TV - Pembatasan sosial berskala besar alias PSBB, yang dimulai bertahap sejak 10 April lalu, bakal dievaluasi total. <br /> <br />Presiden menyebut juga menekankan, pengujian sampel secara masif dan pelacakan yang agresif harus dilakukan, demi memutus rantai penyebaran Corona. <br /> <br />Setidaknya dua kali, dalam ratas Senin (20/4/2020) kemarin, Presiden Joko Widodo menekankan evaluasi harus dilakukan, dengan daerah wajib melakukan uji sampel darah secara masif, pelacakan secara progresif, dan isolasi ketat bagi warga yang terpapar virus Corona. <br /> <br />Tidak bisa dimungkiri, penerapan PSBB di sejumlah daerah, belum efektif membendung sebaran Covid-19 alias Corona, dengan terus bertambahnya jumlah orang yang terinfeksi virus yang menyerang sistem pernapasan ini. <br /> <br />PSBB yang pertama kali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta memiliki dampak positif. <br /> <br />Meski demikian, ada beberapa hal yang tidak optimal. <br /> <br />Salah satunya operasional perkantoran yang masih berlangsung. <br /> <br />Menurut Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, pemerintah akan memberikan sanksi bagi kantor dan pabrik di luar 8 sektor strategis yang tidak mengikuti PSBB. <br /> <br />Perusahaan yang bandel tidak hanya diberi sanksi denda, tetapi bisa juga sanksi pidana. <br /> <br />PSBB juga dinilai beberapa kepala daerah penyangga Jakarta, tidak efektif, karena transportasi umum seperti KRL, masih beroperasi. <br /> <br />Penumpukan penumpang kereta rel listrik, KRL Jabodetabek, banyak terjadi. <br /> <br />Pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang, menyebabkan antrean penumpang hingga ke jalan raya. <br /> <br />Namun, alasan pemerintah tidak melakukan pembatasan transportasi umum, lantaran moda transportasi seperti KRL commuter line masih diperlukan bagi warga yang masih harus bekerja. <br /> <br />Pembatasan sosial berskala besar, atau PSBB bisa efektif menekan penyebaran Covid-19. <br /> <br />Namun syaratnya, penegakan hukum yang lebih tegas, sosialisasi yang komperehensif dengan melibatkan hingga tokoh masyarakat, disiplin masyarakat, dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran, benar-benar dilakukan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon