JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelarangan mudik ditujukan pada wilayah-wilayah PSBB dan yang masuk dalam zona merah virus corona. <br /> <br />Masyarakat tidak diperbolehkan keluar atau masuk di sekitar wilayah jabodetabek. <br /> <br />Namun aktivitas angkutan barang dan pangan masih diperbolehkan, begitu juga angkutan massal seperti KRL yang masih diperbolehkan beroperasi. <br /> <br />Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan keputusan larangan mudik telah sesuai dengan perhitungan yang matang dan akan dimulai pada 24 April 2020 mendatang. <br /> <br />Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan kegiatan mudik selama pandemi corona lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya. <br /> <br />Menag menyebut tanpa mengurangi kegairahan menyambut bulan ramadan, sebaiknya masyarakat tetap menjalankan ibadah puasa di dalam rumah. <br /> <br />Lebih lengkap terkait aturan larangan mudik, kita tanyakan langsung dengan juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />