Surprise Me!

Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Payung Hukum

2020-04-22 8,345 Dailymotion

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan payung hukum terkait pelarangan mudik Lebaran 2020. Regulasi ini akan berbentuk peraturan menteri (PM) perhubungan.<br /> <br /> <br /> <br />Menurut dia, PM ini akan mengatur hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat untuk tidak pulang kampung pada Idulfitri 1441 Hijriah. Salah satu yang diatur yakni sanski tegas bagi pelanggar.<br /> <br /><br /> <br />Pelarangan dimulai pada (Jumat) 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat, dan diberlakukan sanksi penuh pada (Kamis) 7 Mei 2020.<br /> <br /> <br /> <br />Pelarang mudik berlaku hingga Senin, 25 Mei 2020, atau 2 Syawal 1441 Hijriah. Tidak menutup kemungkinan terdapat perpanjangan waktu pelarangan mudik berdasarkan perkembangan pandemi virus korona (covid 19).<br /> <br /> <br /> <br />Penyusunan regulasi akan melibatkan pihak-pihak terkait. Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) hingga kepolisian akan dimintai masukan.<br /> <br /><br /> <br />Presiden Joko Widodo memutuskan melarang seluruh warga mudik Lebaran 2020. Masyarakat diharap menjalani ibadah Ramadan di kediamanan masing-maing untuk mencegah penyebaran covid-19 ke daerah lain.<br />Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Payung Hukum

Buy Now on CodeCanyon