TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi covid-19, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya juga menangkap 19 orang warga yang tengah berjudi. <br /> <br />Polisi menangkap 19 orang yang tengah berjudi di sebuah gudang di Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu. <br /> <br />Meski pemerintah telah mengimbau untuk melakukan karantina mandiri, ada saja warga yang tak menaatinya, bahkan berjudi di tengah pandemi corona. <br /> <br />Dari 19 orang yang ditangkap, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang judi sebesar 510 ribu rupiah, dan sejumlah barang lain, termasuk puluhan kemiri yang menjadi salah satu alat judi. <br /> <br />Polisi melakukan penggerebekan setelah mendapat laporan dari warga sekitar yang resah dengan kegiatan para tersangka, di tengah pandemi corona. <br /> <br />Mereka pun terancam hukuman 4 hingga 10 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />