JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai tanggal 24 April 2020 pemerintah resmi melarang mudik di tengah pandemi Covid-19. <br /> <br />Seluruh akses moda transportasipun, akan mulai dibatasi. <br /> <br />Pemerintah melarang masyarakat, untuk mudik di tengah pandemi virus corona baru. <br /> <br />Persiapan masih berlangsung, hingga Kamis malam (23,04.20), di beberapa titik pantauan, yang disiapkan oleh petugas, pada operasi ketupat jaya. <br /> <br />Salah satu yang menjadi titik penyekatan larangan mudik oleh korlantas polri yakni di titik tol Cikarang Barat tiga di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. <br /> <br />Hingga kemarin malam, sejumlah pengendara terlihat melintasi Tol Cikarang Barat menuju Jawa Tengah dan sekitarnya. <br /> <br />Petugas gabungan terlihat tengah mempersiapkan alat kesiapan penyekatan untuk Jumat dini hari ini. <br /> <br />Selain itu, rambu pembatasan jalur telah disiapkan, jelang penyekatan arus kendaraan, di ruas tol Jakarta-Cikampek. <br /> <br />Selain itu, jajaran ditlantas Polda Metro jaya menggelar pos pengamanan di ruas Jalan Tol Bitung Tangerang, Banten, terkait dengan larangan mudik yang mulai berlaku pada Pukul 00.00 WIB tadi. <br /> <br />Polisi hanya memperbolehkan kendaraan logistik melintas menuju merak banten. <br /> <br />Sementara kendaraan umum baik bus, dan kendaraan pribadi diarahkan keluar tol bitung untuk kembali ke arah asal. <br /> <br />Setidaknya pagi ini belasan polisi disiagakan untuk menjaga akses lalu lintas di Ruas Tol Bitung. <br /> <br /> <br /> <br />
