JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan pencopotan Sitti Hikmawati dari jabatan Komisioner KPAI. <br /> <br />Usulan pencopotan Sitti Hikmawati terkait pernyataan kontroversialnya yang menyebut perempuan bisa hamil jika berenang bersama dengan laki-laki. <br /> <br />Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan, usulan pencopotan dilakukan setelah adanya rekomendasi dari dewan etik yang telah bertemu dalam rapat pleno, 17 Maret lalu. <br /> <br />KPAI membentuk dewan etik untuk menelusuri pernyataan Sitti Hikmawati yang dianggap melanggar etika. <br /> <br />KPAI telah menyampaikan surat pemberhentian kepada presiden, Kamis (23/04/2020) kemarin. <br /> <br />Lebih lengkap, simak penjelasan Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPAI, Sitti Hikmawati. <br /> <br /> <br /> <br />