JAKARTA, KOMPASTV Bandara Soekarno Hatta per 24 april hingga 1 Juni akan dihentikan sementara waktu. <br /> <br />Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Covid-19. <br /> <br />Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Herson Jelaskan Penghentian Operasi Bandara hanya berlaku di wilayah redzone atau yang melakukan penerapan PSBB. <br /> <br />Ada Pengecualian di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 20 Penerbangan boleh kalau dia mengangkut kargo atau alat-alat kesehatan. <br /> <br />Maka ditegaskan penerbangan untuk pemudik sangat dilarang. <br /> <br />Herson juga sampaikan seluruh penerbangan hanya di daerah redzone yang dilarang, sehingga daerah yang tidak diterapkan PSBB tetap beroperasi. <br /> <br />Maka jika ada daerah yang tidak terapkan PSBB dalam peraturan menteri perhubungan masih bisa operasikan penerbangan di wilayah bandara. <br /> <br />