KOMPAS.TV - Larangan mudik untuk mencegah wabah virus corona makin meluas mulai diberlakukan pada 24 April 2020. <br /> <br />Sejumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta diminta putar balik. Akibatnya, sejumlah penumpang jadi terlantar dan tak bisa melanjutkan perjalanan. <br /> <br />Per 24 April 2020, angkutan umum dan kendaraan pribadi resmi tidak boleh keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona atau yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. <br /> <br />Ini merupakan bentuk larangan mudik Lebaran 2020 yang diatur pemerintah/. <br /> <br />Di gerbang Tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, setidaknya ada 600 kendaraan mulai dari bus sampai kendaraan pribadi yang diminta putar balik kembali ke Jakarta. <br /> <br />Selanjutnya, pelayanan kereta api jarak jauh di Stasiun Senen juga dihentikan. Area stasiun dan loket tetap dibuka untuk melayani penumpang yang ingin melakukan pembatalan tiket. <br /> <br />Larangan mudik juga berlaku untuk para pengguna pesawat terbang. Bandara Soekarno-Hatta tidak akan melayani operasional penerbangan komersial penumpang umum, baik untuk rute domestik ataupun internasional. <br /> <br />