JAKARTA, KOMPASTV Tiga Organisasi Buruh di Indonesia sepakat batalkan aksi unjuk rasa 30 April mendatang. <br /> <br />Rencana unjuk rasa ini batal dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memutuskan Menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, <br /> <br />Dilansir dari Kompas.com, Ketiga organisasi tersebut yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) <br /> <br />\"MPBI mengambil sikap untuk membatalkan aksi besar-besaran MPBI di seluruh Indonesia yang seharusnya dilaksanakan pada 30 April 2020,\" demikian bunyi pernyataan tertulis yang diteken tiga pimpinan serikat buruh. <br /> <br />Perwakilan Ketiganya diketahui sempat bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan penolakan terhadap klaster ketenagakerjaan. <br /> <br />Mereka mengutarakan keberatannya karena banyak pasal yang bisa merugikan kaum buruh. <br /> <br />Mereka juga merasa selama ini belum banyak dilibatkan dalam penyusunan RUU sapu jagat itu. <br /> <br />MPBI pun sangat mengapresiasi dan berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi yang memutuskan untuk menunda dan mengkaji kembali pembahasan RUU Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. <br /> <br />