JAKARTA, KOMPASTV - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) hari ini, Senin (27/4/2020). <br /> <br />Pemberhentian Sitti Hikmawatty dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020. <br /> <br />Sekretaris Kementerian Sekretarat Negara, Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut. <br /> <br />\"Sudah (ditandatangani), betul,\" kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com. <br /> <br />Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, \"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.\" <br /> <br />Klausul kedua menyebutkan, \"Pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.\" <br /> <br />Pemecatan Sitti Hikmawatty sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. <br /> <br />Sitti Hikmawatty dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang. Sementara itu, Sitti Hikmawatty tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden. <br /> <br />Sitti Hikmawatty merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut. <br /> <br />\"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya,\" kata Siti Hikmawatty dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020). <br /> <br />
