Surprise Me!

Warga Nekat Judi Sabung Ayam Saat Pandemi Corona

2020-04-27 1,426 Dailymotion

BEKASI, KOMPAS.TV - Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam ditengah pandemi virus corona di wilayah Bekasi, Jawa Barat. <br /> <br />Para tersangka dikenakan pasal berlapis termasuk undang-undang kekarantinaan karena berkerumun saat tengah diberlakukanya PSBB. <br /> <br />Ditengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih ada saja warga yang berkumpul melibihi lima orang sesuai anjuran pemerintah. <br /> <br />Kali ini tidak hanya berkumpul, 25 orang pria diamankan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena nekat berjudi ditengah PSBB di wilayah Bintara, Bekasi, Jawa Barat. <br /> <br />Ke-25 pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka memiliki perannya masing-masing, seperti mencari arena sabung ayam, ikut serta dalam berjudi, hingga sebagai penonton. <br /> <br />Dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan brang bukti berupa sejumlah ekor ayam hingga uang tunai. <br /> <br />Sebelumnya polisi melakukan penggerebekan sabung ayam di Perum Fajar Indah, Bintara, Bekasi, Jawa Barat. <br /> <br />Polisi mendapati 24 orang ini dimana sebagai bandar, penonton, malah berkumpul untuk berjudi. <br /> <br />Para pelaku pun kemudian diamankan oleh pihak kepolisian. <br /> <br />Atas perbuatannya seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis. <br /> <br />Selain pasal 303 KUHP, mereka juga dikenakan undang-undang kekarantinaan karena berkerumun dimasa PSSB dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon