JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 543 perusahaan dan tempat kerja di DKI Jakarta, tercatat melakukan pelanggaran selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta. <br /> <br />Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan perusahaan dinyatakan melanggar karena tetap beraktivitas saat PSBB berlangsung meskipun tidak termasuk dalam bidang pekerjaan yang mendapat pengecualian. <br /> <br />Selain menyegel 76 perusahaan, pemerintah juga memberikan peringatan kepada 467 perusahaan lain. <br /> <br />Doni berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan dampak positif terhadap penurunan jumlah kasus positif Corona di Jakarta., <br /> <br /> <br />
