MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap empat dari enam pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek daring di kota Medan. Aksi pengeroyokan sendiri sempat viral di media sosial. <br /> <br />Empat pelaku pengeroyokan terhadap Berkat Zai seorang pengemudi ojek di kawasan Jalan Bulan kota Medan di tangkap setelah aksi pengeroyokan terhadap korban viral di media sosial. <br /> <br />Aksi pengeroyokan terjadi saat korban terlibat keributan dengan seorang pelaku yang memaksa meminta uang kepada korban dengan dalih sebagai uang parkir. <br /> <br />Padahal korban mengaku tidak memarkirkan kendaraannya karena hanya berhenti sesaat. Akibat pengeroyokan ini korban mengalami luka di sekujur tubuh. <br /> <br />Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar menyebut pihaknya masih akan memburu 2 pelaku lagi. Pihak kepolisian sendiri memastikan jika permasalahan ini murni dilatarbelakangi uang parkir yang diminta salah satu pelaku yang diketahui bukan sebagai juru parkir. <br /> <br />Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku yang sudah ditangkap terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama. <br /> <br />#Pengeroyok #Ojek #Ditangkap <br /> <br />