KOMPAS.TV - Sebanyak 543 perusahaan dan tempat kerja tercatat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta. <br /> <br />Perusahaan ini tetap beraktivitas saat PSBB berlangsung meskipun tidak termasuk dalam bidang atau sektor pekerjaan yang mendapatkan pengecualian. <br /> <br />Sebanyak 543 perusahaan dinilai pemerintah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta. <br /> <br />Hal ini disampaikan kepala gugus tugas penanganan Covid-19, Doni Monardo, usai rapat dengan Presiden Joko Widodo. <br /> <br />Dari 543 perusahaan tersebut, 76 perusahaan mendapat sanksi penyegelan, sementara 467 lainnya hanya diberi peringatan. <br /> <br />Semua perusahaan melanggar aturan psbb, karena tidak menutup usahanya, padahal di luar 11 bidang yang mendapat pengecualian. <br /> <br />Pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan sejumlah izin perusahaan segera dievaluasi, karena dianggap melanggar PSBB di Jakarta. <br /> <br />Aturan PSBB yang dimaksud dilanggar adalah pada peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB. <br /> <br />Di pasal 9, ditegaskan bahwa selama PSBB, aktivitas bekerja di kantor dihentikan, diganti dengan kerja dari rumah. <br /> <br />Dan di pasal 10 ditegaskan ada 3 bidang pemerintah dan diplomatik, serta 8 bidang swasta yang dikecualikan. <br /> <br />Artinya 11 bidang tersebut, masih boleh beraktivitas di kantor. <br /> <br />Salah satu indikator masih aktifnya perusahaan di Jakarta, karena di kereta commuter, penumpang di daerah sekitar Jakarta, masih ramai menuju Jakarta, untuk bekerja. <br /> <br />Hal ini bukan tak disadari para kepala daerah di sekitar Jakarta, yakni Depok, Bekasi, dan Tangerang. <br /> <br />Semuanya meminta agar menteri perhubungan menyetop operasi kereta commuter line, supaya tak ada lagi kegiatan warganya yang diharuskan perusahaan ke Jakarta, untuk bekerja. <br /> <br />Keperluan pemerintah daerah menekan angka kasus baru Covid-19, terutama daerah sekitar Jakarta, perlu dipertimbangkan pemerintah pusat. <br /> <br />
