BOGOR, KOMPAS.TV - Usai sembuh dari corona, Wali Kota Bogor Bima Arya, memimpin penertiban ratusan toko di Plaza Dewi Sartika, karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar, PSBB. <br /> <br />Para pedagang hanya bisa pasrah, karena merugi dan tak bisa lagi menggaji karyawan. <br /> <br />Pada hari pertama bekerja,seusai sembuh dari penyakit corona, Wali Kota Bogor, Bima Arya memimpin penertiban kegiatan perdagangan, di Plaza Dewi Sartika. <br /> <br />Para pedagang yang tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan di kebijakan PSBB, diperintahkan tutup atau dijatuhi sanksi,pencabutan izin usaha. <br /> <br />Dengan diawasi puluhan personel Satpol PP, para pedagang pakaian,sepatu juga perhiasan,menutup sendiri toko mereka. <br /> <br />Para pedagang mengaku pasrah, meski makin dalam mengalami kerugian, setelah sebelumnya aktivitas jual - beli sepi selama pandemi corona. <br /> <br />Pemkot Bogor mulai bertindak tegas, agar PSBB yang bertujuan mengurangi aktivitas masyarakat, bisa efektif.sehingga penyebaran virus covid-19 bisa ditekan. <br /> <br /> <br />Tindakan tegas Pemkot Bogor, juga diiringi penyaluran bantuan sosial secara bertahap untuk warga terdampak corona. <br /> <br />Bantuan sebesar 500 ribu rupiah untuk masing-masing keluarga, akan diberikan selama empat bulan. <br /> <br />
