JAKARTA, KOMPAS.TV - Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, hadir dalam sidang kasus penyiraman air keras, pada hari ini. <br /> <br />Novel bersaksi atas dua terdakwa yang diduga menyiram air keras ke wajahnya. <br /> <br />Setelah empat pekan ditunda, sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik komisi pemberantasan korupsi atau KPK, Novel Baswedan, kembali digelar. <br /> <br />Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi atas dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. <br /> <br />Saat menyiram air keras, kedua terdakwa masih menjadi anggota kepolisian, dari Brimob. <br /> <br />Kedua pelaku yang diduga menjadi penyiram air keras, didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel Baswedan. <br /> <br />Mereka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. <br /> <br />Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, ditangkap pada 26 Desember 2019, setelah penyiraman air keras pada 11 April 2017. <br /> <br />Novel disiram air keras seusai shalat subuh di dekat rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. <br /> <br />Penyidikan oleh polisi dilakukan selama lebih dari dua tahun, di masa dua Kapolri, dan tiga Kepala Badan Reserse dan kriminal Polri. <br /> <br /> <br />