KOMPAS.TV - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Rommy Romahurmuziy bebas dari rumah tahanan KPK pada Rabu, 29 April 2020 malam. <br /> <br />Mahkamah Agung resmi menetapkan pembebasan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy pertanggal 29 april 2020. <br /> <br />Rabu malam (29/4/2020) bisa jadi salah satu momen yang akan diingat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy karena dirinya keluar dari rumah tahanan KPK. <br /> <br />Romahurmuziy yang kerap disapa Rommy bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan bandingnya. <br /> <br />Hukuman untuk Rommy pun dipersingkat dari 2 tahun menjadi 1 tahun terkait kasus suap di kantor wilayah Kementerian Agama Gresik dan Jawa Timur . <br /> <br />Pembebasan ini setelah Rommy menjalani masa humuman 1 tahun penjara di rumah tahanan KPK terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. <br /> <br />Rommy yang keluar sekitar pukul setengah 10 malam dengan didampingi kuasa hukumnya, sebelumnya terlihat mengeluarkan 3 koper berwarna merah yang ia gunakan saat menjalani masa tahanan. <br /> <br />KPK pun mengajukan Kasasi atas pemotongan masa tahanan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy. <br /> <br />KPK menganggap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta keliru dalam menerapkan hukum dan bukti saat mengabulkan banding Romahurmuziy . <br /> <br />Kasasi KPK terhadap pemotongan masa hukuman Romahurmuziy diajukan KPK ke Mahkamah Agung pada Senin lalu (27/01/2020). <br /> <br />Menurut KPK, jumlah uang yang diterima Romahurmuziy tidak dapat dipertanggung jawabkan. <br /> <br />Selain itu, KPK juga menggugat hukuman tambahan untuk Romahurmuziy yakni pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. <br />Meski bebas, Rommy tidak puas terhadap bandingnya karena vonis tidak sesuai dengan fakta. <br /> <br />Berdasarkan vonis banding, Rommy yang masa tahanannya dipotong dari 2 menjadi 1 tahun ini bebas pada 29 April 2020 . <br /> <br /> <br />