KOMPAS.TV - Seorang warga dijatuhi vonis denda sebesar 3 juta rupiah karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Pekanbaru Riau. <br /> <br />Persidangan atas pelanggaran PSBB di Pekanbaru Riau, sekaligus menjadi perkara pelanggaran PSBB pertama yang masuk ke tahap pengadilan di Indonesia. <br /> <br />Sidang pelanggaran PSBB terhadap 15 terdakwa dilakukan secara virtual atau online. <br /> <br />Para terdakwa ini diketahui mengadakan pesta ulang tahun di tempat karaoke keluarga pada 10 April lalu, saat aturan PSBB tengah diterapkan. <br /> <br />Terdakwa yang merupakan pengajak diberi denda paling tinggi yakni 3 juta rupiah sedangkan 14 terdakwa lainnya yang menjadi tamu acara ulang tahun diberi denda yang lebih ringan yakni sebesar 800 ribu rupiah. <br /> <br /> <br /> <br />